8 jenis tulisan untuk kalangan praktisi, yaitu

1. Memorandum hukum (legal memorandum)
tujuan dari tulisan ini adalah untuk melakukan analisis terhadap masalah hukum dalam rangka mencari penyelesaian atas masalah tersebut. biasanya memorandum hukum diawali dengan perumusan masalah dan berbagai argumentasi. argumentasi baik yg oro maupun kontra atas suatu posisi dikemukakan untuk dijadikan bahan diskusi tentang kemungkinan penyelesaian masalah. kemudian dari berbagai alternatif yang ada dipilih satu penyelesaian yang terbaik bagi klien.
2. Pembelaan hukum di pengadilan
tujuannya adalah untuk melakukan pendekatan agar pengadilan mengambil pandangan tertentu dan bertindak sesuai dengan pandangan tsb. pendekatan ini hanya berdasarkan logika, tetapi jika perlu dengan usaha mempengaruhi emosi, itulah sebabnya dlm pembelaan ini segi2 negatif klien jarang diungkapkan.3. Pendapat Hukum (legal opinion)
Pendapat hukum adalah penulisan yang dibuat oleh kantor hukum untuk keperluan kliennya. penulisan ini biasanya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan klien tentang suatu masalah
4. Penulisan untuk Penyuluhan Hukum
penulisan jenis ini ditujukan kepada khalayak (audience) yang sangat luas. karena ini ditujukan kepada masyarakat luas yg mungkin sebagian besar awam dlm bidang hukum yang perlu diperhatikan adalah gunakan bahasa yang akrab dgn khalayak dan bila perlu sedikit mungkin mempergunakan bahasa hukum, dan penulisannya harus selalu diikuti dengan evaluasi.
5. Penulisan Rancangan Perundang-undangan
rancangan perundang-undangan biasanya terdiri dari sederetan pasal-pasal yang dirumuskan untuk mengatur bidang kehidupan masyarakat tertentu.dalam penulisan (naskah akademik) rancangan perundang-undangan , tidak terlepas dari kegiatan penelitian hukum. karena penulisan rancangan perundang-undangan adalah suatu kegiatan untuk menyusun (rancangan) undang-undang yang berlaku untuk masa yang akan datang maka yang dilakukan adalah penelitian untuk masa depan (futuristik).
ada berbagai instrumen hukum tertulis yang diperlukan dalam sikap tindak hukum, mis : perjanjian (kontrak), surat kuasa dan beraneka macam akta. penulisan instrumen hukum ini biasanya menggunakan kata2 yang sangat klise atau kata2 baku, yang mungkin sekarang sudah tidak mudah lagi dipahami oleh pihak yang berkepentingan.
7. Artikel untuk Majalah Hukum Ilmiah
Artikel dlm majalah Ilmiah hukum bertujuan untuk memperkenalkan pemikiran-pemikiran baru, hasil pengujian thd teori-teori atau doktrin-doktrin atau merupakan tanggapan terhadap artikel sejenis yang pernah diterbitkan.
8. Penulisan Hukum Jurnalistik
Penulisan Hukum Jurnalistik biasanya memberitakan perkara yang sedang berlangsung prosesnya di pengadilan. dalam penulisan ini,terutama dalam perkara pidana harus tetap berpegang kepada asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah). selain itu perlu dijaga agar melalui penulisan hukum tersebut tidak terjadi trial by the press yaitu pengadilan oleh kalangan pers terhadap tersangka yang bertentangan dengan proses hukum yang adil, due process of law, yang harus dianut oleh negara yang berdasar hukum.





