blog how to, blog trick, blog tips, tutorial blog, blog hack

Wednesday, September 10, 2008

peranan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sejauh mana konstitusi – yang diterjemahkan dalam UUD – berperan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara? Terhadap pertanyaan itu pada umum nya ada 3 sudut pandang berserta argumentasinya masing- masing

Pandangan yang pertama beranggapan bahwa setiap negara memiliki konstitusi, namun konstitusi tidak boleh dipandang sebagai segalanya.
Konstitusi memang memuat ketentuan atau aturan dasar, ditulis dan disusun secara runtut (UUD Tertulis) ataupun hanya didasarkan pada catatan berdasarkan adat atau kebiasaan (konvensi) namun toh ia memerlukan penterjemahan dalam bentuk aturan yang lebih jelas yang bernama Undang Undang (UU)
Berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam negara demokrasi , lebih ditentukan oleh kadar kesadaran masyarakat akan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. masyarakat, pada umumnya kurang peduli terhadap pemerintahan macam apa, yang akan dihasilkan pemilu. Tidak sedikit diantaranya bahkan alergi atau sinis terhadap dunia politik. Hal yang bisa ditenggarai dari rendahnya partisipasi politik dalam pemilu yang umumnya hanya diikuti sekitar enam puluh persen dari rakyat pemilih. Masyarakat lebih memilih tetap menekuni bidang kerja masing-masing ketimbang ikut dalam kegiatan politik. Banyak negara demokrasi yang tanpa harus mengutak atik konstitusinya dapat menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara secara normal dan tertib.

Pandangan kedua menganggap, konstitusi tidak lebih dari aturan dasar negara dalam penyelenggaraan negara, dan yang terpenting bagi negara adalah penyelenggaraan negara yang jujur, berwibawa dan taat hukum. Penyelenggaraan negara hanya akan baik apabila pimpinan di strata manapun memberikan contoh melalui perbuatan dan tindakan nyata. Yang diperlukan negara adalah figur pemimpin yang kuat dan memiliki integritas. Tujuan negara adalah mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Penganut pandangan ini lebih melihat tegaknya hukum sebagai prasyarat berjalan nya kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi dianggap hanyalah alat mencapai tujuan negara artinya demokrasi bukan tujuan. Namun pandangan kedua ini harus menghadapi kenyataan bahwa negara yang lebih menggantungkan pemerintahan pada figur kuat pemimpin umumnya menghadapi kendala saat tiba pada pelaksanaan suksesi kepemimpinan.

Pandangan yang ketiga, konstitusi tidak terlalu berperan dalam kehidupan bernegara. Apabila negara memiliki konstitusi yang normal kehidupan berbangsa dan bernegarapun dapat berlangsung. Mungkin saja masyarakat dalam suatu negara demokrasi tidak lagi mempersoalkan konstitusi harus dilihat dari sudut pandang bahwa konstitusi negara tersebut memang memenuhi syarat sebagai konstitusi yang baik yang oleh karenanya diterima dengan baik pula oleh warganya. Konstitusi yang demokratik biasanya memuat tiga hal yakni tercantumnya prinsip2 dasar HAM, adanya lembaga-lembaga tinggi negara dan kejelasan batasan fungsi dan kewenangan dan hubungan antar lembaga
 

FEEDJIT Live Traffic Feed

Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger

© Black Newspaper Copyright by la vita e bella | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks