![]()
ternyata secara umum UU No.10/08 lebih demokratis dibandingkan dengan seniornya. hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yang terdapat UU No. 10/08, seperti :
- Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara luber (Pasal 1)
- Dilaksanakan oleh badan pemilu yang independen --> KPU
- Adanya lembaga pengawasan (pasal 6 ayat 2)--> BANWASLU
- Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan (mekanisme lima tahunan)
- Aksen kepeserta pemilu yang lebih mudah (parpol dan DPD dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan)
- netralitas lembaga negara
Dan dalam UU No. 10/08 pada
pasal 8 ayat (1) hurup d ini mengkehendaki 30% keterwakilan perempuan untuk kepengurusan parpol tingkat pusat dan bakal calon legislatif.
![]()
tapi sayangnya sulit sekali mencari 30% ini.
![]()
karena kesulitan ini banyak kerabat atau pengurus partai seperti istri atau anak diajukan sebagai caleg.
![]()
waaaah
![]()
pada kemana ya kaum perempuan
ayooo semangaaat mari kita sampaikan aspirasi perempuan